To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.Related Papers SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA By Selvi Diana Makalah Pendidikan Kewarganegaraan Hak Asasi Manusia By Asrul Mahfud Perkembangan HAM Indonesia By Stella Angel ETIKA POLITIK GLOBAL: Isu Hak-hak Asasi Manusia By reza dama HAM By nur arizkah READ PAPER Download file.
Makalah Negara Hukum Dan Ham Upgrade Your BrowserApabila dua orang mengadakan kata sepakat (konsensus) tentang sesuatu hal, maka mereka lalu mengadakan perjanjian. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan dan tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh HAM di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia. Beberapa pendapat dari pakar hukum antara lain sebagai berikut. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah. Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu. Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengaturdan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiappelanggar hukum yang ada akan dikenai sanksi berupa hukuman sebagaireaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum. Adapun sumber hukum menurut Sudikno Mertokusumo terbagi atas dua hal. Sumber hukum material ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya, hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan),hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan geografis. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Sumber hukum formal ialah undang-undang, perjanjian antarnegara, yurisprudensi, dan kebiasaan. Kebiasaan merupakan tindakan menurut pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, normal dalam masyarakat atau pergaulan hidup tertentu yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat. Di dalam masyarakat, keberadaan hukum tidak tertulis (kebiasaan) diakui sebagai salah satu norma hukum yang dipatuhi. Dalam praktik penyelenggaraan negara, hukum tidak tertulis disebut konvensi. Hukum tidak tertulis dipatuhi karena adanya kekosongan hukum tertulis yang sangat dibutuhkan masyarakatnegara. Ketika akan menetapkan apa yang akan menjadi dasar keputusannya, hakim sering menyebut atau mengutip pendapat. Di dalamUUD 1945, dapat kita jumpai beberapa contoh, seperti undang-undang dasar, ketetapan MPR, undang-undang, peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan daerah. Jadi, undang-undang dalam arti formal merupakan ketetapan pengua sayang memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.Misalnya, ketentuan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 (amendemen) yangberbunyi: Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undangdengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Jadi, undang-undang yang dibentuk oleh presiden bersama DPR tersebut dapat diakui sebagaisumber hukum formal karena dibentuk oleh yang berwenang sehingga derajat peraturan itu sah sebagai undang-undang. Munculnya yurisprudensi dikarenakan adanya peraturan perundang-undangan yang kurang maupun tidak jelas pengertiannya sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Hal itu sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU No. Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih hanya hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
0 Comments
Leave a Reply. |
Details
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |